1.
REKLAMASI
DAN REVITALISASI DI ODAIBA, JEPANG
Gambar
2.2 Reklamasi dan Revitalisasi di Jepang
Odaiba
merupakan kawasan bisnis dan wisata elit yang berlokasi di tepi pantai Teluk
Tokyo dibuat dengan reklamasi pantai dari timbunan sampah yang telah diolah
sedemikian rupa. Kini, Odaiba menjadi salah satu tujuan wisata Tokyo yang
menjaring setidaknya 37 juta pengunjung setiap tahun.
Selain menjadi pusat bisnis dan wisata elit, Odaiba juga
menjadi lokasi berbagai museum. Dari museum kapal sampai museum sains yang
memamerkan Robot Asimo, robot pertama di dunia yang bisa berjalan sempurna
dengan dua kaki dan bisa menari.
The land of trash ini bahkan
sempat masuk nominasi lokasi pelaksanaan Olimpiade 2016 yang diumumkan pada 4
Juni 2008. Saingannya adalah Chicago (Amerika Serikat), Madrid (Spanyol), dan
Rio de Janeiro (Brasil). Ini tentu sebuah prestasi, meskipun dalam voting akhir
yang dilakukan International Olympic Committee pada 2 Oktober 2009, Rio de
Janeiro yang keluar sebagai pemenang.
2.
REKLAMASI
DAN REVITALISASI DI PANTAI UTARA
JAKARTA
Gambar 2.3 Revitalisasi
dan Revitalisasi di Pantai Utara, Jakarta
Proyek
Reklamasi Pantura adalah proyek penimbunan laut di depan garis pantai Jakarta
pada areal sepanjang 32 km dengan lebar rata-rata 2 km sampai kedalaman 8 m
dengan kebutuhan bahan urugan sebanyak 330 juta m3, sehingga menghasilkan lahan
baru seluas 2700 ha. Reklamasi ini dimulai dari perairan sebelah barat
Pelabuhan Tanjung Priok dan berakhir di Kawasan Kamal. Bahan material urugan
akan diambil dari bahan-bahan yang cocok dengan kondisi material pantura DKI
Jakarta yang mencakup material urugan laut, material urugan daratan, material
pasir dan material tanah.
Disamping
itu akan dilakukan pula Revitalisasi di atas pantai Jakarta yang lama pada
areal seluas 2500 ha. Di atas lahan hasil reklamasi ini akan dibangun berbagai
pusat bisnis dan jasa (perkantoran, hotel, areal wisata dan pusat perdagangan)
dengan penambahan penduduk diperkirakan mencapai lebih kurang 1.750.000 orang.
Mimpi
dari proyek ini adalah menjadikan kota Jakarta sebagai service city dengan
fasilitas pusat perdagangan dan perkantoran waterfront city-nya laksana yang
dikembangkan di Clark Quay - Singapura atau Hongkong. Sehingga kawasan pantura
DKI Jakarta akan meningkat kualitas lingkungannya; terjadi proses subsidi
silang antara kawasan reklamasi terhadap kawasan yang direvitalisasi;
diterapkannya model manajemen pembangunan baru; tertatanya kawasan pesisir yang
lestari; optimalisasi lahan untuk industri, perkantoran, pusat bisnis,
perikanan dll; terbangunnya pusat bisnis bertaraf internasional.
Perusahaan
swasta yang memenangkan tender proyek yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta
tersebut yaitu PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta
Propretindo, PT Manggala Krida Yudha, PT Bakti Bangun Era Mulia, dan PT Taman Harapan
Indah.
3.
REGULASI
YANG BERHUBUNGAN DENGAN AKTIVITAS REKLAMASI
Upaya
pengendalian dampak negatif kegiatan pertambangan terhadap lingkungan hidup
dilakukan berdasarkan peratutan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Pedoman
perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai (Peraturan Menteri PU No.
4/PRT/M/2007) yang mencakup penjelasan tentang faktor-faktor yang harus
diperhatikan dalam tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan reklamasi, yaitu aspek
fisik, ekologi, sosial ekonomi dan budaya, tata lingkungan dan hukum, aspek
kelayakan, perencanaan dan metode yang digunakan. Pedoman ini juga memberikan
batasan, persyaratan dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi agar suatu
wilayah dapat melakukan reklamasi pantai.
2. Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada
daerah untuk mengelola wilayah laut dengan memanfaatkan sumber daya alam secara
optimal.
3. Undang-undang
No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4. Undang-Undang
Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang merupakan guide line
bagi daerah untuk mengatur, mengendalikan dan menata wilayahnya dalam
satu-kesatuan matra ekosistem,
5. Undang-Undang
Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
yang mengamanatkan wilayah pesisir diatur secara komprehensif mulai dari
perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian.
6. Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tentang
perlindungan terhadap aset baik berupa jiwa, raga, harta sehingga ancaman
bencana yang ada di wilayah pesisir dapat diminimalisir.
4.
PENERAPAN
REKLAMASI DAN REVITALISASI PANTURA
DI JAKARTA
Gambar
3.2 Reklamasi di Indonesia
Secara singkat
pro dan kontra penerapan reklamasi dan revitalisasi di pantura Jakarta dapat dijelaskan dari
kronologi hukum berikut :
1.
Rencana
pengembangan reklamasi pantai di kawasan Pantai Utara Jakarta seluas 2.700 Ha dilaksanakan
berdasarkan Keppres nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Keppres
tersebut mengamanatkan untuk dilakukan kajian dan mempertimbangkan aspek
lingkungan hidup baik dampak kegiatan
reklamasi dan dampak atas kegiatan pengambilan
tanah sumber/ bahan reklamasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan
reklamasi.
2.
Berdasarkan
amanat Keppres No.52 Tahun 1995 dan PP No.27 Tahun 1999, maka disusunlah AMDAL Regional yang dinilai
oleh Komisi AMDAL Pusat. Hal ini sesuai
dengan amanat PP No.27 Tahun 1999
yang menyatakan apabila kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu
wilayah propinsi, maka dinilai oleh Komisi AMDAL Pusat.
3. Hasil pembahasan kajian AMDAL Regional Rencana Reklamasi
dan revitalisasi Pantura telah dinyatakan ditolak melalui Kepmenlh nomor 14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan
Revitalisasi Pantura. Keputusan ini ditentukan atas dasar hasil penilaian terhadap
studi AMDAL yang disampaikan, mengingat :
a. Proyek ini akan meningkatkan potensi
dan intensitas banjir di Jakarta. Hal ini tidak dapat ditolerir karena banjir
di Jakarta saat ini (seperti yang terjadi pada tahun 2002) belum dapat
terselesaikan dengan tuntas.
b. Proyek ini akan membutuhkan bahan
urugan sebanyak 330 juta m3. Apabila bahan ini diambil dari pedalaman maka akan
terjadi dampak di pedalaman dan dampak dari pengangkutan bahan urugan tersebut
(diperlukan sekitar 33 juta rit truk membawa bahan urugan). Bila bahan urugan
diambil dari pasir sepanjang pantai maka akan terjadi kerusakan pantai dari
daerah Losari, Indramayu di sebelah timur sampai pada kawasan Pandeglang,
Banten di sebelah barat, pada areal seluas 170 ribu hektar. Hal ini akan
memiskinkan masyarakat nelayan di sepanjang pantai tersebut. Disamping itu,
apabila urugan itu diambil dari dasar laut, akan menghancurkan ekosistem laut
dan pola arus laut, mengakibatkan hancurnya pantai dan pulau-pulau di
sekitarnya. Keberadaan kawasan baru ini juga akan menimbulkan pola arus yang
menghancurkan pantai dan pulau-pulau
sekitar.
sekitar.
c. Tersingkirnya masyarakat
berpendapatan rendah dari kawasan utara Jakarta khususnya para nelayan yang
harus hidup relatif lebih jauh dari sumber mata
pencahariannya.
d. Dampak-dampak lainnya adalah
menurunnya kemampuan pembangkit listrik di Jakarta, ketersediaan air bersih dan
lain-lain.
e. Melalui Kepmen tersebut, Menteri LH mewajibkan kepada
semua instansi untuk menolak permohonan izin kegiatan dan/atau usaha yang
terkait atau berada dikawasan reklamasi pantura.
4.
Dengan
diterbitkannya kepmenlh tersebut, 6
pengusaha yang tergabung dalam konsorsium pengembang pantura mengajukan gugatan
PTUN atas kepmenlh tersebut. Karena keenam perusahaan tersebut
telah membuat MOU/Kesepakatan, perjanjian dengan Badan Pelaksana Pantura
tentang pelaksanaan Reklamasi Pantura, dengan adanya SK MENLH No. 14 Tahun 2003
maka ijin melakukan reklamasi mengalami hambatan sehingga pihak penggugat
merasa dirugikan. Pada
persidangan tahap pertama di PTUN Jakarta dan tahap banding di Pengadilan
Tinggi Jakarta, KEPMENLH No.14 Tahun
2003 tersebut telah dibatalkan. Menlh
mengajukan permohonan Kasasi pada tahun 2006. Pada Tahapan KASASI, Mahkamah Agung setelah mempelajari
berkas perkara gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, mengadili dan memutuskan
mengabulkan permohonan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara
Jakarta nomor 75/G.TUN/2003/PTUN-JKT dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 202/B/2004/PT.TUN-JKT.
5. Berdasarkan
putusan MA ini maka Keputusan Menteri
Negara Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana
Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta dinyatakan
BERLAKU.
6.
Dengan
berlakunya kembali kepmenlh tersebut, maka yang menjadi diktum dalam Kepmenlh
harus dijalankan oleh instansi terkait. Dengan kata lain, instansi terkait
wajib menolak pengajuan izin kegiatan dan/atau usaha yang terkait dan/atau
termasuk dalam rencana kegiatan reklamasi pantura. Hal ini sesuai dengan pasal 18 UU No.23 Tahun 1997 yang
menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL untuk
memperoleh izin usaha. Terlebih lagi, dengan berlakunya UU No.32 Tahun 2009 yang mensyaratkan dimilikinya izin lingkungan
yang berasal dari kelayakan AMDAL untuk memperoleh izin usaha. Maka upaya hukum yang harus dilakukan oleh KLH terhadap
pemerintah daerah yang tetap mengizinkan atau membiarkan kegiatan dan/atau
usaha berlangsung dikawasan Pantura tanpa dilengkapi oleh kajian AMDAL yang
sesuai dengan ketentuan dan tidak dengan melawan hukum (dilakukan di kawasan
yang sah/legal) yaitu:
a.
Meminta
kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk menghentikan kegiatan yang berada di lokasi
reklamasi, sampai pemrakarsa dapat memenuhi
isu-isu terkait pengelolaan lingkungan hidup yang ketika pembahasan AMDAL tahun 2003 tidak
mampu dijawab oleh pemrakarsa; atau
b.
Berdasarkan
pasal 84 UU No.32 Tahun 2009 yang
mengatur mengenai penyelesaian sengketa lingkungan, dan pasal 90 UU No.32 Tahun 2009 yang mengatur mengenai hak gugat
Pemerintah, maka dimungkinkan untuk diajukan penyelesaian sengketa antara KLH
dan Pemerintah DKI Jakarta, dengan penyelesaian melalui mediasi atau
perundingan untuk menghasilkan win-win
solution bagi semua pihak terkait.
c.
Untuk
izin-izin yang telah diterbitkan sepanjang bergulirnya gugatan ini harus
dihentikan dan permohonan izin baru wajib ditolak. Semua kegiatan dan hasil
kegiatan yang bertentangan atau dilakukan dengan melawan hukum menjadi illegal.
Untuk
memenuhi kebutuhan lahan seperti yang disarankan dalam rencana reklamasi, maka
saran dari KLH adalah :
a. Melaksanakan program revitalisasi
pantai lama tanpa disertai kegiatan reklamasi
b. Menggunakan lahan yang tersedia di
Provinsi Banten yang berdampingan dengan Provinsi DKI Jakarta dan mempunyai
sarana transportasi langsung dengan Jakarta
Bagaimanapun,
suatu kota, walaupun sebuah metropolitan sekalipun, harus dapat hidup saling
bergantung satu dengan yang lain dengan daerah-daerah sekitarnya. Tidak mungkin
semua kebutuhan DKI Jakarta dipenuhi oleh DKI Jakarta sendiri.
7.
Meskipun Mahkamah Agung mengabulkan
Kementerian Lingkungan Hidup yang mengharuskan penghentian reklamasi,
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan melanjutkan proses reklamasi. Proses
reklamasi yang dilakukan DKI mengacu pada UU
Penataan Ruang Nomor 26/2007 dan Peraturan
Presiden No 54/2008 tentang penataan ruang Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang lebih tinggi daripada keputusan
menteri lingkungan hidup sehingga keputusan Menteri Lingkungan Hidup tidak bisa
menghentikannya. Dasar hukum yang digunakan Menteri LH pada saat melakukan
penilaian berbeda dengan peraturan perundangan yang ada saat ini. Dengan
demikian, Kepmen LH No. 14/2003
dinilai tak relevan lagi dengan proses reklamasi yang akan dikerjakan saat ini.
8.
Reklamasi yang ditolak Menteri LH oleh Kepmen LH No 14/2003 ternyata diizinkan
Presiden melalui Peraturan Presiden
(Perpres) No 54/2008. Artinya, jika Pemprov DKI menuruti persyaratan yang
ada dalam Perpres No 54/2008, reklamasi
bisa dilanjutkan. Dua persyaratan utama itu adalah adanya amdal regional yang
disetujui pemerintah pusat dan proses reklamasi tidak memperpanjang pantai,
tetapi berbentuk pulau terpisah dari daratan. Konsep reklamasi ini berbeda
dengan konsep yang disusun enam perusahaan tahun 2000. Namun Pemprov DKI sudah
menyesuaikan konsep reklamasi yang baru dengan yang dipersyaratkan Perpres No 54/ 2008. Konsep reklamasi
dengan bentuk pulau-pulau terpisah dari daratan Jakarta sudah berulang kali
dibahas dan dimatangkan Pemprov DKI dan perusahaan swasta yang akan
melaksanakannya. Dengan konsep itu, muara sungai tak akan diperpanjang sehingga
tak ada risiko banjir di dalam kota akibat melambatnya aliran air sungai.
5.
PERBEDAAN
PENERAPAN REKLAMASI DAN REVITALISASI PANTURA DAN ODAIBA
Berbeda
dengan Jepang, Indonesia (khususnya Jakarta) masih memiliki banyak masalah
dalam penerapan reklamasi pantura di Jakarta. Perbedaan sudut pandang,
birokrasi yang kurang bersih dan kurangnya profesionalitas dalam perencanaan
dan persiapan pelaksanaannya, menimbulkan berbagai pro dan kontra dari berbagai
kalangan.
Dari segi filler (bahan pengisi daerah reklamasi), di
Odaiba memanfaatkan material berupa sampah. Sampah yang dimanfaatkan adalah
sampah yang sudah melewati proses penyaringan. Dimana penyaringan yang
dilakukan sudah dimulai dari sektor yang terkecil, yaitu rumah tangga , dengan
cara membagi sampah menjadi 4 kategori. Sampah yang benar-benar tidak bisa di
ricycle/reuse dikirim ke krematorium sampah atau yang disebut incinerator,
kemudian akan dibakar pada suhu tinggi mencapai
2000 derajat Celcius. Sampah hasil pembakaran incinerator ini akan
berbentuk padatan seperti batu yang memiliki berbagai ukuran. Bahan padatan
inilah yang kemudian dijadikan bahan untuk reklamasi pantai.
Dari segi lahan yang terbentuk di revitalisasi dengan dibuat
tata ruang dan perencanaan detailnya dengan sangat luar biasa. Di atas
permukaan tanah dibuat konsep perbandingan kawasan buatan dan kawasan alamiah
dengan perbandingan 50:50 artinya kawasan hijau dan kawasan terbuka harus
sedikitnya mencapai 50% dari seluruh kawasan. Dengan tata kota seperti itu,
udara di kawasan Odaiba menjadi luar biasa segar.
Berbeda dengan Indonesia, penggunaan sampah sebagai
material filler merupakan kemungkinan yang sangat kecil. Hal ini dikarenakan
persoalan sampah di Indonesia belum dipandang sebagai wilayah investasi
pemerintah, tapi merupakan overhead cost karena pengelolaan sampah sama sekali
tidak menghasilkan return. Disamping itu, pengelolaan sampah juga dikelola
dengan teknologi kuno, atau mungkin bukan teknologi karena hanya merupakan
pengumpulan dan pemindahan sampah dengan cara sederhana dan dilaksanakan dalam
tempo yang masih lambat. Disamping itu, juga adanya kelemahan manajemen
pengelolaan sampah khususnya dan pengelolaan pemerintahan pada umumnya akibat
paradigma pemerintahan yang tidak mengenal prinsip-prinsip entrepreneurship.
Oleh karena itu, untuk kegiatan reklamasi di Indonesia
masih berfokus dengan menggunakan material pasir atau material yang merupakan
bagian dari bumi. Hal ini sama saja seperti melakukan gali tutup lubang. Dimana
di satu daerah akan mengalami penambahan lahan, sedangkan di daerah lainnya
akan mengalami pengurangan lahan, sehingga sangat mempengaruhi keseimbangan
ekosistem di masing-masing daerah tersebut. Saat ini asal muasal material
filler yang akan digunakan dalam kegiatan reklamasi pantura masih dalam tahap
perbincangan Pemerintah Pemprov DKI. Sedangkan, Bersumber dari saran KMNLH, filler yang akan digunakan berasal dari
lahan di Provinsi Banten.
Untuk revitalisasi di Pantura, juga sudah direncanakan
dengan matang. Di atas lahan hasil reklamasi ini akan direvitalisasi berbagai
pusat bisnis dan jasa (perkantoran, hotel, areal wisata dan pusat perdagangan)
dengan penambahan penduduk diperkirakan mencapai lebih kurang 1.750.000 orang.
6.
KESIMPULAN
a.
Aplikasi penanganan reklamasi pantai
untuk tujuan pemulihan ekosistem formasi pantai, pada dasarnya dilakukan
melalui tahapan kegiatan rekontruksi lahan dan manajemen top soil, revegetasi
lahan pasca tambang, dan penerapan teknik silvikultur.
b. Odaiba
merupakan contoh kota di Jepang yang berhasil menerapkan sistem reklamasi dan
revitalisasi dengan menggunakan filler berupa hasil olahan sampah.
c. Terdapat
banyak pro dan kontra dalam pelaksanaan
Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta, seperti munculnya Keputusan
Menteri Negara Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan
Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.
d. Pemprov
DKI sudah menyesuaikan konsep reklamasi yang baru dengan yang dipersyaratkan pada
Perpres No 54/ 2008, yaitu konsep
reklamasi dengan bentuk pulau-pulau terpisah dari daratan Jakarta Dengan konsep
ini, muara sungai tak akan diperpanjang sehingga tak ada risiko banjir di dalam
kota akibat melambatnya aliran air sungai.
e. Berbeda
dengan Jepang (Odaiba), Indonesia masih belum mampu dalam memanfaatkan sampah
sebagai filler dalam kegiatan reklamasi.
7.
SARAN
a.
Disarankan agar selalu menggunakan sudut
pandang yang sama, birokrasi yang bersih dan tenaga professional dalam
perencanaan dan persiapan pelaksanaan suatu reklamasi.
b.
Pemilihan material filler yang tepat dan cerdas akan memberikan tingkat efesiensi yang
tinggi dalam pelaksanaan suatu reklamasi, baik dari segi ekonomi maupun dari
segi lingkungan.
c.
Setiap sengketa sewajarnya diselesaikan
sesuai dengan hukum yang berlaku, agar pihak-pihak lain yang tidak terlibat
dalam kasus itu juga bisa memahami dengan mudah.
Ditulis Oleh :
Ganjar Setyawan C.
I Kadek Bagus Widana Putra
Kartini Halief
Thanks to :
Dr. Ruswandi
Universitas Gunadarma
1 komentar:
Menarik sekali tulisannya, sekarang saya jadi tahu cerita dan asal muasalnya proyek reklamasi ini. Banyak sekali pro dan kontranya ya, kalau saya cenderung kontra terhadap proyek reklamasi ini, karena ternyata dampak lingkungan hidupnya lebih besar daripada keuntungannya. Namun, karena desakan akan lahan yang terus meningkat tapi tidak terwadahi lagi secara ruang menjadi alasan yang cukup kuat untuk melanjutkan proyek ini. sebenernya, bisa saja proyek ini dihindari, yaitu dengan mengurangi beban pembangunan di Metropolitan Jakarta, desentralisasi, jadinya pembangunan dan investasi tidak melulu dilakukan di Jakarta, tapi coba disebarkan di kota-kota lainnya di Indonesia, mungkin bisa menjadi alternatif.
Posting Komentar