Statistik

Sonora Radio



Selasa, 26 Juni 2012

REKLAMASI DAN REVITALISASI DI INDONESIA


1.              REKLAMASI DAN REVITALISASI DI ODAIBA, JEPANG

Gambar 2.2 Reklamasi dan Revitalisasi di Jepang
                Odaiba merupakan kawasan bisnis dan wisata elit yang berlokasi di tepi pantai Teluk Tokyo dibuat dengan reklamasi pantai dari timbunan sampah yang telah diolah sedemikian rupa. Kini, Odaiba menjadi salah satu tujuan wisata Tokyo yang menjaring setidaknya 37 juta pengunjung setiap tahun.
            Selain menjadi pusat bisnis dan wisata elit, Odaiba juga menjadi lokasi berbagai museum. Dari museum kapal sampai museum sains yang memamerkan Robot Asimo, robot pertama di dunia yang bisa berjalan sempurna dengan dua kaki dan bisa menari.
            The land of trash ini bahkan sempat masuk nominasi lokasi pelaksanaan Olimpiade 2016 yang diumumkan pada 4 Juni 2008. Saingannya adalah Chicago (Amerika Serikat), Madrid (Spanyol), dan Rio de Janeiro (Brasil). Ini tentu sebuah prestasi, meskipun dalam voting akhir yang dilakukan International Olympic Committee pada 2 Oktober 2009, Rio de Janeiro yang keluar sebagai pemenang.
 
2.              REKLAMASI DAN REVITALISASI DI PANTAI UTARA JAKARTA
Gambar 2.3 Revitalisasi dan Revitalisasi di Pantai Utara, Jakarta
            Proyek Reklamasi Pantura adalah proyek penimbunan laut di depan garis pantai Jakarta pada areal sepanjang 32 km dengan lebar rata-rata 2 km sampai kedalaman 8 m dengan kebutuhan bahan urugan sebanyak 330 juta m3, sehingga menghasilkan lahan baru seluas 2700 ha. Reklamasi ini dimulai dari perairan sebelah barat Pelabuhan Tanjung Priok dan berakhir di Kawasan Kamal. Bahan material urugan akan diambil dari bahan-bahan yang cocok dengan kondisi material pantura DKI Jakarta yang mencakup material urugan laut, material urugan daratan, material pasir dan material tanah.
            Disamping itu akan dilakukan pula Revitalisasi di atas pantai Jakarta yang lama pada areal seluas 2500 ha. Di atas lahan hasil reklamasi ini akan dibangun berbagai pusat bisnis dan jasa (perkantoran, hotel, areal wisata dan pusat perdagangan) dengan penambahan penduduk diperkirakan mencapai lebih kurang 1.750.000 orang.
            Mimpi dari proyek ini adalah menjadikan kota Jakarta sebagai service city dengan fasilitas pusat perdagangan dan perkantoran waterfront city-nya laksana yang dikembangkan di Clark Quay - Singapura atau Hongkong. Sehingga kawasan pantura DKI Jakarta akan meningkat kualitas lingkungannya; terjadi proses subsidi silang antara kawasan reklamasi terhadap kawasan yang direvitalisasi; diterapkannya model manajemen pembangunan baru; tertatanya kawasan pesisir yang lestari; optimalisasi lahan untuk industri, perkantoran, pusat bisnis, perikanan dll; terbangunnya pusat bisnis bertaraf internasional.
            Perusahaan swasta yang memenangkan tender proyek yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut yaitu PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propretindo, PT Manggala Krida Yudha, PT Bakti Bangun Era Mulia, dan PT Taman Harapan Indah.

3.              REGULASI YANG BERHUBUNGAN DENGAN AKTIVITAS REKLAMASI
Upaya pengendalian dampak negatif kegiatan pertambangan terhadap lingkungan hidup dilakukan berdasarkan peratutan perundang-undangan sebagai berikut :
1.      Pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai (Peraturan Menteri PU No. 4/PRT/M/2007) yang mencakup penjelasan tentang faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan reklamasi, yaitu aspek fisik, ekologi, sosial ekonomi dan budaya, tata lingkungan dan hukum, aspek kelayakan, perencanaan dan metode yang digunakan. Pedoman ini juga memberikan batasan, persyaratan dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat melakukan reklamasi pantai.
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada daerah untuk mengelola wilayah laut dengan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.
3.      Undang-undang No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang merupakan guide line bagi daerah untuk mengatur, mengendalikan dan menata wilayahnya dalam satu-kesatuan matra ekosistem,
5.      Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengamanatkan wilayah pesisir diatur secara komprehensif mulai dari perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian.
6.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tentang perlindungan terhadap aset baik berupa jiwa, raga, harta sehingga ancaman bencana yang ada di wilayah pesisir dapat diminimalisir.



4.             PENERAPAN REKLAMASI DAN REVITALISASI PANTURA DI JAKARTA
Gambar 3.2 Reklamasi di Indonesia
            Secara singkat pro dan kontra penerapan reklamasi dan revitalisasi di  pantura Jakarta dapat dijelaskan dari kronologi hukum berikut :
1.      Rencana pengembangan reklamasi pantai di kawasan Pantai Utara Jakarta seluas 2.700 Ha dilaksanakan berdasarkan Keppres nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.  Keppres tersebut mengamanatkan untuk dilakukan kajian dan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup baik  dampak kegiatan reklamasi dan dampak atas kegiatan pengambilan  tanah sumber/ bahan reklamasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan reklamasi.
2.      Berdasarkan amanat Keppres No.52 Tahun 1995 dan PP No.27 Tahun 1999, maka disusunlah AMDAL Regional yang dinilai oleh Komisi AMDAL Pusat.  Hal ini sesuai dengan amanat PP No.27 Tahun 1999 yang menyatakan apabila kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, maka dinilai oleh Komisi AMDAL Pusat.
3.      Hasil pembahasan kajian AMDAL Regional Rencana Reklamasi dan revitalisasi Pantura telah dinyatakan ditolak melalui Kepmenlh nomor 14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantura. Keputusan ini ditentukan atas dasar hasil penilaian terhadap studi AMDAL yang disampaikan, mengingat :
a.       Proyek ini akan meningkatkan potensi dan intensitas banjir di Jakarta. Hal ini tidak dapat ditolerir karena banjir di Jakarta saat ini (seperti yang terjadi pada tahun 2002) belum dapat terselesaikan dengan tuntas.
b.      Proyek ini akan membutuhkan bahan urugan sebanyak 330 juta m3. Apabila bahan ini diambil dari pedalaman maka akan terjadi dampak di pedalaman dan dampak dari pengangkutan bahan urugan tersebut (diperlukan sekitar 33 juta rit truk membawa bahan urugan). Bila bahan urugan diambil dari pasir sepanjang pantai maka akan terjadi kerusakan pantai dari daerah Losari, Indramayu di sebelah timur sampai pada kawasan Pandeglang, Banten di sebelah barat, pada areal seluas 170 ribu hektar. Hal ini akan memiskinkan masyarakat nelayan di sepanjang pantai tersebut. Disamping itu, apabila urugan itu diambil dari dasar laut, akan menghancurkan ekosistem laut dan pola arus laut, mengakibatkan hancurnya pantai dan pulau-pulau di sekitarnya. Keberadaan kawasan baru ini juga akan menimbulkan pola arus yang menghancurkan pantai dan pulau-pulau
sekitar.     
c.       Tersingkirnya masyarakat berpendapatan rendah dari kawasan utara Jakarta khususnya para nelayan yang harus hidup relatif lebih jauh dari sumber mata  pencahariannya.
d.      Dampak-dampak lainnya adalah menurunnya kemampuan pembangkit listrik di Jakarta, ketersediaan air bersih dan lain-lain.
e.       Melalui Kepmen tersebut, Menteri LH mewajibkan kepada semua instansi untuk menolak permohonan izin kegiatan dan/atau usaha yang terkait atau berada dikawasan reklamasi pantura.
4.      Dengan diterbitkannya kepmenlh tersebut,  6 pengusaha yang tergabung dalam konsorsium pengembang pantura mengajukan gugatan PTUN atas kepmenlh tersebut. Karena keenam perusahaan tersebut telah membuat MOU/Kesepakatan, perjanjian dengan Badan Pelaksana Pantura tentang pelaksanaan Reklamasi Pantura, dengan adanya SK MENLH No. 14 Tahun 2003 maka ijin melakukan reklamasi mengalami hambatan sehingga pihak penggugat merasa dirugikan. Pada persidangan tahap pertama di PTUN Jakarta dan tahap banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, KEPMENLH No.14 Tahun 2003 tersebut telah dibatalkan. Menlh mengajukan permohonan Kasasi pada tahun 2006. Pada Tahapan KASASI, Mahkamah Agung setelah mempelajari berkas perkara gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, mengadili dan memutuskan mengabulkan permohonan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 75/G.TUN/2003/PTUN-JKT dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 202/B/2004/PT.TUN-JKT.
5. Berdasarkan putusan MA ini maka Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta dinyatakan BERLAKU. 
6.      Dengan berlakunya kembali kepmenlh tersebut, maka yang menjadi diktum dalam Kepmenlh harus dijalankan oleh instansi terkait. Dengan kata lain, instansi terkait wajib menolak pengajuan izin kegiatan dan/atau usaha yang terkait dan/atau termasuk dalam rencana kegiatan reklamasi pantura. Hal ini sesuai dengan pasal 18 UU No.23 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL untuk memperoleh izin usaha. Terlebih lagi, dengan berlakunya UU No.32 Tahun 2009 yang mensyaratkan dimilikinya izin lingkungan yang berasal dari kelayakan AMDAL untuk memperoleh izin usaha. Maka upaya hukum yang harus dilakukan oleh KLH terhadap pemerintah daerah yang tetap mengizinkan atau membiarkan kegiatan dan/atau usaha berlangsung dikawasan Pantura tanpa dilengkapi oleh kajian AMDAL yang sesuai dengan ketentuan dan tidak dengan melawan hukum (dilakukan di kawasan yang sah/legal)  yaitu:
a.       Meminta kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk menghentikan kegiatan yang berada di lokasi reklamasi, sampai pemrakarsa dapat memenuhi  isu-isu terkait pengelolaan lingkungan hidup  yang ketika pembahasan AMDAL tahun 2003 tidak mampu dijawab oleh pemrakarsa; atau
b.      Berdasarkan pasal 84 UU No.32 Tahun 2009 yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa lingkungan, dan pasal 90 UU No.32 Tahun 2009 yang mengatur mengenai hak gugat Pemerintah, maka dimungkinkan untuk diajukan penyelesaian sengketa antara KLH dan Pemerintah DKI Jakarta, dengan penyelesaian melalui mediasi atau perundingan untuk menghasilkan win-win solution bagi semua pihak terkait.
c.       Untuk izin-izin yang telah diterbitkan sepanjang bergulirnya gugatan ini harus dihentikan dan permohonan izin baru wajib ditolak. Semua kegiatan dan hasil kegiatan yang bertentangan atau dilakukan dengan melawan hukum menjadi illegal.
      Untuk memenuhi kebutuhan lahan seperti yang disarankan dalam rencana reklamasi, maka saran dari KLH adalah :
a.       Melaksanakan program revitalisasi pantai lama tanpa disertai kegiatan reklamasi
b.      Menggunakan lahan yang tersedia di Provinsi Banten yang berdampingan dengan Provinsi DKI Jakarta dan mempunyai sarana transportasi langsung dengan Jakarta
      Bagaimanapun, suatu kota, walaupun sebuah metropolitan sekalipun, harus dapat hidup saling bergantung satu dengan yang lain dengan daerah-daerah sekitarnya. Tidak mungkin semua kebutuhan DKI Jakarta dipenuhi oleh DKI Jakarta sendiri.
7.      Meskipun Mahkamah Agung mengabulkan Kementerian Lingkungan Hidup yang mengharuskan penghentian reklamasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan melanjutkan proses reklamasi. Proses reklamasi yang dilakukan DKI mengacu pada UU Penataan Ruang Nomor 26/2007 dan Peraturan Presiden No 54/2008 tentang penataan ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang lebih tinggi daripada keputusan menteri lingkungan hidup sehingga keputusan Menteri Lingkungan Hidup tidak bisa menghentikannya. Dasar hukum yang digunakan Menteri LH pada saat melakukan penilaian berbeda dengan peraturan perundangan yang ada saat ini. Dengan demikian, Kepmen LH No. 14/2003 dinilai tak relevan lagi dengan proses reklamasi yang akan dikerjakan saat ini.
8.      Reklamasi yang ditolak Menteri LH oleh Kepmen LH No 14/2003 ternyata diizinkan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2008. Artinya, jika Pemprov DKI menuruti persyaratan yang ada dalam Perpres No 54/2008, reklamasi bisa dilanjutkan. Dua persyaratan utama itu adalah adanya amdal regional yang disetujui pemerintah pusat dan proses reklamasi tidak memperpanjang pantai, tetapi berbentuk pulau terpisah dari daratan. Konsep reklamasi ini berbeda dengan konsep yang disusun enam perusahaan tahun 2000. Namun Pemprov DKI sudah menyesuaikan konsep reklamasi yang baru dengan yang dipersyaratkan Perpres No 54/ 2008. Konsep reklamasi dengan bentuk pulau-pulau terpisah dari daratan Jakarta sudah berulang kali dibahas dan dimatangkan Pemprov DKI dan perusahaan swasta yang akan melaksanakannya. Dengan konsep itu, muara sungai tak akan diperpanjang sehingga tak ada risiko banjir di dalam kota akibat melambatnya aliran air sungai.

5.              PERBEDAAN PENERAPAN REKLAMASI DAN REVITALISASI PANTURA DAN ODAIBA
                Berbeda dengan Jepang, Indonesia (khususnya Jakarta) masih memiliki banyak masalah dalam penerapan reklamasi pantura di Jakarta. Perbedaan sudut pandang, birokrasi yang kurang bersih dan kurangnya profesionalitas dalam perencanaan dan persiapan pelaksanaannya, menimbulkan berbagai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
            Dari segi filler (bahan pengisi daerah reklamasi), di Odaiba memanfaatkan material berupa sampah. Sampah yang dimanfaatkan adalah sampah yang sudah melewati proses penyaringan. Dimana penyaringan yang dilakukan sudah dimulai dari sektor yang terkecil, yaitu rumah tangga , dengan cara membagi sampah menjadi 4 kategori. Sampah yang benar-benar tidak bisa di ricycle/reuse dikirim ke krematorium sampah atau yang disebut incinerator, kemudian akan dibakar pada suhu tinggi mencapai  2000 derajat Celcius. Sampah hasil pembakaran incinerator ini akan berbentuk padatan seperti batu yang memiliki berbagai ukuran. Bahan padatan inilah yang kemudian dijadikan bahan untuk reklamasi pantai.
            Dari segi lahan yang terbentuk di revitalisasi dengan dibuat tata ruang dan perencanaan detailnya dengan sangat luar biasa. Di atas permukaan tanah dibuat konsep perbandingan kawasan buatan dan kawasan alamiah dengan perbandingan 50:50 artinya kawasan hijau dan kawasan terbuka harus sedikitnya mencapai 50% dari seluruh kawasan. Dengan tata kota seperti itu, udara di kawasan Odaiba menjadi luar biasa segar.
            Berbeda dengan Indonesia, penggunaan sampah sebagai material filler merupakan kemungkinan yang sangat kecil. Hal ini dikarenakan persoalan sampah di Indonesia belum dipandang sebagai wilayah investasi pemerintah, tapi merupakan overhead cost karena pengelolaan sampah sama sekali tidak menghasilkan return. Disamping itu, pengelolaan sampah juga dikelola dengan teknologi kuno, atau mungkin bukan teknologi karena hanya merupakan pengumpulan dan pemindahan sampah dengan cara sederhana dan dilaksanakan dalam tempo yang masih lambat. Disamping itu, juga adanya kelemahan manajemen pengelolaan sampah khususnya dan pengelolaan pemerintahan pada umumnya akibat paradigma pemerintahan yang tidak mengenal prinsip-prinsip entrepreneurship.
            Oleh karena itu, untuk kegiatan reklamasi di Indonesia masih berfokus dengan menggunakan material pasir atau material yang merupakan bagian dari bumi. Hal ini sama saja seperti melakukan gali tutup lubang. Dimana di satu daerah akan mengalami penambahan lahan, sedangkan di daerah lainnya akan mengalami pengurangan lahan, sehingga sangat mempengaruhi keseimbangan ekosistem di masing-masing daerah tersebut. Saat ini asal muasal material filler yang akan digunakan dalam kegiatan reklamasi pantura masih dalam tahap perbincangan Pemerintah Pemprov DKI. Sedangkan, Bersumber dari saran KMNLH, filler yang akan digunakan berasal dari lahan di Provinsi Banten.
            Untuk revitalisasi di Pantura, juga sudah direncanakan dengan matang. Di atas lahan hasil reklamasi ini akan direvitalisasi berbagai pusat bisnis dan jasa (perkantoran, hotel, areal wisata dan pusat perdagangan) dengan penambahan penduduk diperkirakan mencapai lebih kurang 1.750.000 orang.
 
6.             KESIMPULAN
a.       Aplikasi penanganan reklamasi pantai untuk tujuan pemulihan ekosistem formasi pantai, pada dasarnya dilakukan melalui tahapan kegiatan rekontruksi lahan dan manajemen top soil, revegetasi lahan pasca tambang, dan penerapan teknik silvikultur.
b.      Odaiba merupakan contoh kota di Jepang yang berhasil menerapkan sistem reklamasi dan revitalisasi dengan menggunakan filler berupa hasil olahan sampah.
c.       Terdapat banyak pro dan kontra dalam pelaksanaan  Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta, seperti munculnya Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.
d.      Pemprov DKI sudah menyesuaikan konsep reklamasi yang baru dengan yang dipersyaratkan pada Perpres No 54/ 2008, yaitu konsep reklamasi dengan bentuk pulau-pulau terpisah dari daratan Jakarta Dengan konsep ini, muara sungai tak akan diperpanjang sehingga tak ada risiko banjir di dalam kota akibat melambatnya aliran air sungai.
e.       Berbeda dengan Jepang (Odaiba), Indonesia masih belum mampu dalam memanfaatkan sampah sebagai filler dalam kegiatan reklamasi.

7.            SARAN
a.       Disarankan agar selalu menggunakan sudut pandang yang sama, birokrasi yang bersih dan tenaga professional dalam perencanaan dan persiapan pelaksanaan suatu reklamasi.
b.      Pemilihan material filler yang tepat dan cerdas akan memberikan tingkat efesiensi yang tinggi dalam pelaksanaan suatu reklamasi, baik dari segi ekonomi maupun dari segi lingkungan.
c.       Setiap sengketa sewajarnya diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar pihak-pihak lain yang tidak terlibat dalam kasus itu juga bisa memahami dengan mudah.

Ditulis Oleh :
Ganjar Setyawan C.
I Kadek Bagus Widana Putra
Kartini Halief

Thanks to :
Dr. Ruswandi
Universitas Gunadarma

1 komentar:

Panjulita mengatakan...

Menarik sekali tulisannya, sekarang saya jadi tahu cerita dan asal muasalnya proyek reklamasi ini. Banyak sekali pro dan kontranya ya, kalau saya cenderung kontra terhadap proyek reklamasi ini, karena ternyata dampak lingkungan hidupnya lebih besar daripada keuntungannya. Namun, karena desakan akan lahan yang terus meningkat tapi tidak terwadahi lagi secara ruang menjadi alasan yang cukup kuat untuk melanjutkan proyek ini. sebenernya, bisa saja proyek ini dihindari, yaitu dengan mengurangi beban pembangunan di Metropolitan Jakarta, desentralisasi, jadinya pembangunan dan investasi tidak melulu dilakukan di Jakarta, tapi coba disebarkan di kota-kota lainnya di Indonesia, mungkin bisa menjadi alternatif.

Posting Komentar

Daftar Pengunjung