Statistik

Sonora Radio



Tampilkan postingan dengan label Sampah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sampah. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Juni 2012

REKLAMASI DAN REVITALISASI DI INDONESIA


1.              REKLAMASI DAN REVITALISASI DI ODAIBA, JEPANG

Gambar 2.2 Reklamasi dan Revitalisasi di Jepang
                Odaiba merupakan kawasan bisnis dan wisata elit yang berlokasi di tepi pantai Teluk Tokyo dibuat dengan reklamasi pantai dari timbunan sampah yang telah diolah sedemikian rupa. Kini, Odaiba menjadi salah satu tujuan wisata Tokyo yang menjaring setidaknya 37 juta pengunjung setiap tahun.
            Selain menjadi pusat bisnis dan wisata elit, Odaiba juga menjadi lokasi berbagai museum. Dari museum kapal sampai museum sains yang memamerkan Robot Asimo, robot pertama di dunia yang bisa berjalan sempurna dengan dua kaki dan bisa menari.
            The land of trash ini bahkan sempat masuk nominasi lokasi pelaksanaan Olimpiade 2016 yang diumumkan pada 4 Juni 2008. Saingannya adalah Chicago (Amerika Serikat), Madrid (Spanyol), dan Rio de Janeiro (Brasil). Ini tentu sebuah prestasi, meskipun dalam voting akhir yang dilakukan International Olympic Committee pada 2 Oktober 2009, Rio de Janeiro yang keluar sebagai pemenang.
 
2.              REKLAMASI DAN REVITALISASI DI PANTAI UTARA JAKARTA
Gambar 2.3 Revitalisasi dan Revitalisasi di Pantai Utara, Jakarta
            Proyek Reklamasi Pantura adalah proyek penimbunan laut di depan garis pantai Jakarta pada areal sepanjang 32 km dengan lebar rata-rata 2 km sampai kedalaman 8 m dengan kebutuhan bahan urugan sebanyak 330 juta m3, sehingga menghasilkan lahan baru seluas 2700 ha. Reklamasi ini dimulai dari perairan sebelah barat Pelabuhan Tanjung Priok dan berakhir di Kawasan Kamal. Bahan material urugan akan diambil dari bahan-bahan yang cocok dengan kondisi material pantura DKI Jakarta yang mencakup material urugan laut, material urugan daratan, material pasir dan material tanah.
            Disamping itu akan dilakukan pula Revitalisasi di atas pantai Jakarta yang lama pada areal seluas 2500 ha. Di atas lahan hasil reklamasi ini akan dibangun berbagai pusat bisnis dan jasa (perkantoran, hotel, areal wisata dan pusat perdagangan) dengan penambahan penduduk diperkirakan mencapai lebih kurang 1.750.000 orang.
            Mimpi dari proyek ini adalah menjadikan kota Jakarta sebagai service city dengan fasilitas pusat perdagangan dan perkantoran waterfront city-nya laksana yang dikembangkan di Clark Quay - Singapura atau Hongkong. Sehingga kawasan pantura DKI Jakarta akan meningkat kualitas lingkungannya; terjadi proses subsidi silang antara kawasan reklamasi terhadap kawasan yang direvitalisasi; diterapkannya model manajemen pembangunan baru; tertatanya kawasan pesisir yang lestari; optimalisasi lahan untuk industri, perkantoran, pusat bisnis, perikanan dll; terbangunnya pusat bisnis bertaraf internasional.
            Perusahaan swasta yang memenangkan tender proyek yang diberikan oleh Pemprov DKI Jakarta tersebut yaitu PT Pelabuhan Indonesia II, PT Pembangunan Jaya Ancol, PT Jakarta Propretindo, PT Manggala Krida Yudha, PT Bakti Bangun Era Mulia, dan PT Taman Harapan Indah.

3.              REGULASI YANG BERHUBUNGAN DENGAN AKTIVITAS REKLAMASI
Upaya pengendalian dampak negatif kegiatan pertambangan terhadap lingkungan hidup dilakukan berdasarkan peratutan perundang-undangan sebagai berikut :
1.      Pedoman perencanaan tata ruang kawasan reklamasi pantai (Peraturan Menteri PU No. 4/PRT/M/2007) yang mencakup penjelasan tentang faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam tahapan-tahapan pelaksanaan kegiatan reklamasi, yaitu aspek fisik, ekologi, sosial ekonomi dan budaya, tata lingkungan dan hukum, aspek kelayakan, perencanaan dan metode yang digunakan. Pedoman ini juga memberikan batasan, persyaratan dan ketentuan teknis yang harus dipenuhi agar suatu wilayah dapat melakukan reklamasi pantai.
2.      Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah yang memberi wewenang kepada daerah untuk mengelola wilayah laut dengan memanfaatkan sumber daya alam secara optimal.
3.      Undang-undang No 23 Tahun 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
4.      Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang yang merupakan guide line bagi daerah untuk mengatur, mengendalikan dan menata wilayahnya dalam satu-kesatuan matra ekosistem,
5.      Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang mengamanatkan wilayah pesisir diatur secara komprehensif mulai dari perencanaan, pengelolaan, pengawasan dan pengendalian.
6.      Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yang mengatur tentang perlindungan terhadap aset baik berupa jiwa, raga, harta sehingga ancaman bencana yang ada di wilayah pesisir dapat diminimalisir.



4.             PENERAPAN REKLAMASI DAN REVITALISASI PANTURA DI JAKARTA
Gambar 3.2 Reklamasi di Indonesia
            Secara singkat pro dan kontra penerapan reklamasi dan revitalisasi di  pantura Jakarta dapat dijelaskan dari kronologi hukum berikut :
1.      Rencana pengembangan reklamasi pantai di kawasan Pantai Utara Jakarta seluas 2.700 Ha dilaksanakan berdasarkan Keppres nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.  Keppres tersebut mengamanatkan untuk dilakukan kajian dan mempertimbangkan aspek lingkungan hidup baik  dampak kegiatan reklamasi dan dampak atas kegiatan pengambilan  tanah sumber/ bahan reklamasi yang akan digunakan dalam pelaksanaan reklamasi.
2.      Berdasarkan amanat Keppres No.52 Tahun 1995 dan PP No.27 Tahun 1999, maka disusunlah AMDAL Regional yang dinilai oleh Komisi AMDAL Pusat.  Hal ini sesuai dengan amanat PP No.27 Tahun 1999 yang menyatakan apabila kegiatan yang lokasinya meliputi lebih dari satu wilayah propinsi, maka dinilai oleh Komisi AMDAL Pusat.
3.      Hasil pembahasan kajian AMDAL Regional Rencana Reklamasi dan revitalisasi Pantura telah dinyatakan ditolak melalui Kepmenlh nomor 14 tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantura. Keputusan ini ditentukan atas dasar hasil penilaian terhadap studi AMDAL yang disampaikan, mengingat :
a.       Proyek ini akan meningkatkan potensi dan intensitas banjir di Jakarta. Hal ini tidak dapat ditolerir karena banjir di Jakarta saat ini (seperti yang terjadi pada tahun 2002) belum dapat terselesaikan dengan tuntas.
b.      Proyek ini akan membutuhkan bahan urugan sebanyak 330 juta m3. Apabila bahan ini diambil dari pedalaman maka akan terjadi dampak di pedalaman dan dampak dari pengangkutan bahan urugan tersebut (diperlukan sekitar 33 juta rit truk membawa bahan urugan). Bila bahan urugan diambil dari pasir sepanjang pantai maka akan terjadi kerusakan pantai dari daerah Losari, Indramayu di sebelah timur sampai pada kawasan Pandeglang, Banten di sebelah barat, pada areal seluas 170 ribu hektar. Hal ini akan memiskinkan masyarakat nelayan di sepanjang pantai tersebut. Disamping itu, apabila urugan itu diambil dari dasar laut, akan menghancurkan ekosistem laut dan pola arus laut, mengakibatkan hancurnya pantai dan pulau-pulau di sekitarnya. Keberadaan kawasan baru ini juga akan menimbulkan pola arus yang menghancurkan pantai dan pulau-pulau
sekitar.     
c.       Tersingkirnya masyarakat berpendapatan rendah dari kawasan utara Jakarta khususnya para nelayan yang harus hidup relatif lebih jauh dari sumber mata  pencahariannya.
d.      Dampak-dampak lainnya adalah menurunnya kemampuan pembangkit listrik di Jakarta, ketersediaan air bersih dan lain-lain.
e.       Melalui Kepmen tersebut, Menteri LH mewajibkan kepada semua instansi untuk menolak permohonan izin kegiatan dan/atau usaha yang terkait atau berada dikawasan reklamasi pantura.
4.      Dengan diterbitkannya kepmenlh tersebut,  6 pengusaha yang tergabung dalam konsorsium pengembang pantura mengajukan gugatan PTUN atas kepmenlh tersebut. Karena keenam perusahaan tersebut telah membuat MOU/Kesepakatan, perjanjian dengan Badan Pelaksana Pantura tentang pelaksanaan Reklamasi Pantura, dengan adanya SK MENLH No. 14 Tahun 2003 maka ijin melakukan reklamasi mengalami hambatan sehingga pihak penggugat merasa dirugikan. Pada persidangan tahap pertama di PTUN Jakarta dan tahap banding di Pengadilan Tinggi Jakarta, KEPMENLH No.14 Tahun 2003 tersebut telah dibatalkan. Menlh mengajukan permohonan Kasasi pada tahun 2006. Pada Tahapan KASASI, Mahkamah Agung setelah mempelajari berkas perkara gugatan TUN di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta, mengadili dan memutuskan mengabulkan permohonan Menteri Negara Lingkungan Hidup RI dan membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta nomor 75/G.TUN/2003/PTUN-JKT dan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta nomor 202/B/2004/PT.TUN-JKT.
5. Berdasarkan putusan MA ini maka Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta dinyatakan BERLAKU. 
6.      Dengan berlakunya kembali kepmenlh tersebut, maka yang menjadi diktum dalam Kepmenlh harus dijalankan oleh instansi terkait. Dengan kata lain, instansi terkait wajib menolak pengajuan izin kegiatan dan/atau usaha yang terkait dan/atau termasuk dalam rencana kegiatan reklamasi pantura. Hal ini sesuai dengan pasal 18 UU No.23 Tahun 1997 yang menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL untuk memperoleh izin usaha. Terlebih lagi, dengan berlakunya UU No.32 Tahun 2009 yang mensyaratkan dimilikinya izin lingkungan yang berasal dari kelayakan AMDAL untuk memperoleh izin usaha. Maka upaya hukum yang harus dilakukan oleh KLH terhadap pemerintah daerah yang tetap mengizinkan atau membiarkan kegiatan dan/atau usaha berlangsung dikawasan Pantura tanpa dilengkapi oleh kajian AMDAL yang sesuai dengan ketentuan dan tidak dengan melawan hukum (dilakukan di kawasan yang sah/legal)  yaitu:
a.       Meminta kepada Pemerintah DKI Jakarta untuk menghentikan kegiatan yang berada di lokasi reklamasi, sampai pemrakarsa dapat memenuhi  isu-isu terkait pengelolaan lingkungan hidup  yang ketika pembahasan AMDAL tahun 2003 tidak mampu dijawab oleh pemrakarsa; atau
b.      Berdasarkan pasal 84 UU No.32 Tahun 2009 yang mengatur mengenai penyelesaian sengketa lingkungan, dan pasal 90 UU No.32 Tahun 2009 yang mengatur mengenai hak gugat Pemerintah, maka dimungkinkan untuk diajukan penyelesaian sengketa antara KLH dan Pemerintah DKI Jakarta, dengan penyelesaian melalui mediasi atau perundingan untuk menghasilkan win-win solution bagi semua pihak terkait.
c.       Untuk izin-izin yang telah diterbitkan sepanjang bergulirnya gugatan ini harus dihentikan dan permohonan izin baru wajib ditolak. Semua kegiatan dan hasil kegiatan yang bertentangan atau dilakukan dengan melawan hukum menjadi illegal.
      Untuk memenuhi kebutuhan lahan seperti yang disarankan dalam rencana reklamasi, maka saran dari KLH adalah :
a.       Melaksanakan program revitalisasi pantai lama tanpa disertai kegiatan reklamasi
b.      Menggunakan lahan yang tersedia di Provinsi Banten yang berdampingan dengan Provinsi DKI Jakarta dan mempunyai sarana transportasi langsung dengan Jakarta
      Bagaimanapun, suatu kota, walaupun sebuah metropolitan sekalipun, harus dapat hidup saling bergantung satu dengan yang lain dengan daerah-daerah sekitarnya. Tidak mungkin semua kebutuhan DKI Jakarta dipenuhi oleh DKI Jakarta sendiri.
7.      Meskipun Mahkamah Agung mengabulkan Kementerian Lingkungan Hidup yang mengharuskan penghentian reklamasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap akan melanjutkan proses reklamasi. Proses reklamasi yang dilakukan DKI mengacu pada UU Penataan Ruang Nomor 26/2007 dan Peraturan Presiden No 54/2008 tentang penataan ruang Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur yang lebih tinggi daripada keputusan menteri lingkungan hidup sehingga keputusan Menteri Lingkungan Hidup tidak bisa menghentikannya. Dasar hukum yang digunakan Menteri LH pada saat melakukan penilaian berbeda dengan peraturan perundangan yang ada saat ini. Dengan demikian, Kepmen LH No. 14/2003 dinilai tak relevan lagi dengan proses reklamasi yang akan dikerjakan saat ini.
8.      Reklamasi yang ditolak Menteri LH oleh Kepmen LH No 14/2003 ternyata diizinkan Presiden melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2008. Artinya, jika Pemprov DKI menuruti persyaratan yang ada dalam Perpres No 54/2008, reklamasi bisa dilanjutkan. Dua persyaratan utama itu adalah adanya amdal regional yang disetujui pemerintah pusat dan proses reklamasi tidak memperpanjang pantai, tetapi berbentuk pulau terpisah dari daratan. Konsep reklamasi ini berbeda dengan konsep yang disusun enam perusahaan tahun 2000. Namun Pemprov DKI sudah menyesuaikan konsep reklamasi yang baru dengan yang dipersyaratkan Perpres No 54/ 2008. Konsep reklamasi dengan bentuk pulau-pulau terpisah dari daratan Jakarta sudah berulang kali dibahas dan dimatangkan Pemprov DKI dan perusahaan swasta yang akan melaksanakannya. Dengan konsep itu, muara sungai tak akan diperpanjang sehingga tak ada risiko banjir di dalam kota akibat melambatnya aliran air sungai.

5.              PERBEDAAN PENERAPAN REKLAMASI DAN REVITALISASI PANTURA DAN ODAIBA
                Berbeda dengan Jepang, Indonesia (khususnya Jakarta) masih memiliki banyak masalah dalam penerapan reklamasi pantura di Jakarta. Perbedaan sudut pandang, birokrasi yang kurang bersih dan kurangnya profesionalitas dalam perencanaan dan persiapan pelaksanaannya, menimbulkan berbagai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
            Dari segi filler (bahan pengisi daerah reklamasi), di Odaiba memanfaatkan material berupa sampah. Sampah yang dimanfaatkan adalah sampah yang sudah melewati proses penyaringan. Dimana penyaringan yang dilakukan sudah dimulai dari sektor yang terkecil, yaitu rumah tangga , dengan cara membagi sampah menjadi 4 kategori. Sampah yang benar-benar tidak bisa di ricycle/reuse dikirim ke krematorium sampah atau yang disebut incinerator, kemudian akan dibakar pada suhu tinggi mencapai  2000 derajat Celcius. Sampah hasil pembakaran incinerator ini akan berbentuk padatan seperti batu yang memiliki berbagai ukuran. Bahan padatan inilah yang kemudian dijadikan bahan untuk reklamasi pantai.
            Dari segi lahan yang terbentuk di revitalisasi dengan dibuat tata ruang dan perencanaan detailnya dengan sangat luar biasa. Di atas permukaan tanah dibuat konsep perbandingan kawasan buatan dan kawasan alamiah dengan perbandingan 50:50 artinya kawasan hijau dan kawasan terbuka harus sedikitnya mencapai 50% dari seluruh kawasan. Dengan tata kota seperti itu, udara di kawasan Odaiba menjadi luar biasa segar.
            Berbeda dengan Indonesia, penggunaan sampah sebagai material filler merupakan kemungkinan yang sangat kecil. Hal ini dikarenakan persoalan sampah di Indonesia belum dipandang sebagai wilayah investasi pemerintah, tapi merupakan overhead cost karena pengelolaan sampah sama sekali tidak menghasilkan return. Disamping itu, pengelolaan sampah juga dikelola dengan teknologi kuno, atau mungkin bukan teknologi karena hanya merupakan pengumpulan dan pemindahan sampah dengan cara sederhana dan dilaksanakan dalam tempo yang masih lambat. Disamping itu, juga adanya kelemahan manajemen pengelolaan sampah khususnya dan pengelolaan pemerintahan pada umumnya akibat paradigma pemerintahan yang tidak mengenal prinsip-prinsip entrepreneurship.
            Oleh karena itu, untuk kegiatan reklamasi di Indonesia masih berfokus dengan menggunakan material pasir atau material yang merupakan bagian dari bumi. Hal ini sama saja seperti melakukan gali tutup lubang. Dimana di satu daerah akan mengalami penambahan lahan, sedangkan di daerah lainnya akan mengalami pengurangan lahan, sehingga sangat mempengaruhi keseimbangan ekosistem di masing-masing daerah tersebut. Saat ini asal muasal material filler yang akan digunakan dalam kegiatan reklamasi pantura masih dalam tahap perbincangan Pemerintah Pemprov DKI. Sedangkan, Bersumber dari saran KMNLH, filler yang akan digunakan berasal dari lahan di Provinsi Banten.
            Untuk revitalisasi di Pantura, juga sudah direncanakan dengan matang. Di atas lahan hasil reklamasi ini akan direvitalisasi berbagai pusat bisnis dan jasa (perkantoran, hotel, areal wisata dan pusat perdagangan) dengan penambahan penduduk diperkirakan mencapai lebih kurang 1.750.000 orang.
 
6.             KESIMPULAN
a.       Aplikasi penanganan reklamasi pantai untuk tujuan pemulihan ekosistem formasi pantai, pada dasarnya dilakukan melalui tahapan kegiatan rekontruksi lahan dan manajemen top soil, revegetasi lahan pasca tambang, dan penerapan teknik silvikultur.
b.      Odaiba merupakan contoh kota di Jepang yang berhasil menerapkan sistem reklamasi dan revitalisasi dengan menggunakan filler berupa hasil olahan sampah.
c.       Terdapat banyak pro dan kontra dalam pelaksanaan  Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta, seperti munculnya Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No.14 Tahun 2003 tentang Ketidaklayakan Rencana Kegiatan Reklamasi dan Revitalisasi Pantai Utara Jakarta.
d.      Pemprov DKI sudah menyesuaikan konsep reklamasi yang baru dengan yang dipersyaratkan pada Perpres No 54/ 2008, yaitu konsep reklamasi dengan bentuk pulau-pulau terpisah dari daratan Jakarta Dengan konsep ini, muara sungai tak akan diperpanjang sehingga tak ada risiko banjir di dalam kota akibat melambatnya aliran air sungai.
e.       Berbeda dengan Jepang (Odaiba), Indonesia masih belum mampu dalam memanfaatkan sampah sebagai filler dalam kegiatan reklamasi.

7.            SARAN
a.       Disarankan agar selalu menggunakan sudut pandang yang sama, birokrasi yang bersih dan tenaga professional dalam perencanaan dan persiapan pelaksanaan suatu reklamasi.
b.      Pemilihan material filler yang tepat dan cerdas akan memberikan tingkat efesiensi yang tinggi dalam pelaksanaan suatu reklamasi, baik dari segi ekonomi maupun dari segi lingkungan.
c.       Setiap sengketa sewajarnya diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku, agar pihak-pihak lain yang tidak terlibat dalam kasus itu juga bisa memahami dengan mudah.

Ditulis Oleh :
Ganjar Setyawan C.
I Kadek Bagus Widana Putra
Kartini Halief

Thanks to :
Dr. Ruswandi
Universitas Gunadarma

Kamis, 21 Oktober 2010

Teknologi Pengelolaan Sampah - Ilmu Sosial Dasar

BAB I

PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang

Dari abad-20 perkembangan dibidang teknologi sudah sangat pesat. Sebagai Negara yang sedang berkembang sudah sewajarnya Negara kita melakukan berbagai pembangunan mulai dari gedung perkantoran, rumah sakit, pabrik, perumahan, gedung sekolah dan lain-lain. Pembangunan tersebut bertujuan untuk memperbaiki dan melengkapi fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, dari berbagai pembangunan tersebut menimbulkan beberapa dampak. Dampak yang paling mendominsai yaitu dampak terhadap lingkungan. Contohnya sampah, karena sampah merupakan hal yang terpenting dalam suatu dampak perencanaan lingkungan. Tidak fair jika pembangunan tidak sejalan atau berimbang baik dengan faktor pendukung atau penunjang. Terutama mengenai pengolahan sampah, semakin besar pembangunan maka semakin besar pula dampak terhadap volume sampah. Selain pengolahan juga harus disadari terhadap sikap manusia yang sering sekali mengabaikan atau menganggap remeh sampah, meski itu sampah kecil. Ketika sudah terjadi bencana, mungkin mereka akan tersadar mengenai hal kecil tentang sampah. Belum lagi sampah buangan atau sisa bekas yang terkadang disalah-gunakan. Hal ini tentu menjadikan kita akan pentingnya perhatian atau sikap terhadap sampah.

1.2. Rumusan Masalah

1) Definisi Sampah

2) Bagaimana Keadaan Sampah di Indonesia?

3) Apa Dampak Sampah Terhadap Lingkungan dan Masyarakat?

4) Bagaimana Konsep dan Teknologi Pengelolaan Sampah yang Baik?

1.3. Tujuan

1) Mengetahui masalah sampah di kota-kota besar

2) Mengetahui dampak dari masalah sampah

3) Mengetahui Konsep Pengelolaan Sampah sebagai

BAB II

PEMBAHASAN

2.1. Definisi Sampah

· Semua jenis buangan yang bersifat padat atau semi padat yang dibuang karena tidak dipergunakan untuk tidak diinginkan (Tchobano Glous)

· Sesuatu yang tidak dapat digunakan, dibuang, yang berasal dari kegiatan atau aktivitas manusia (A.P.H.A)

· Sebagian dari benda atau hal-hal yang dipandang tidak digunakan, tidak disenangi atau dibuang, sisa aktifitas kelangsungan hidup manusia (ilmu kesehatan lingkungan)

· Material sisa yang tidak diinginkan setelah berakhirnya suatu proses (Wikipedia)

Dapat ditarik kesimpulan, yang dimaksud dengan Sampah adalah limbah yang bersifat padat terdiri dari zat organik dan anorganik yang dianggap tidak berguna lagi dan harus dikelola agar tidak membahayakan lingkungan sekitarnya.

2.2. Keadaan Sampah di Indonesia

Kota adalah daerah yang menjadi pusat kegiatan pemerintahan, ekonomi, dan kebudayaan. Pada umumnya kota mempunyai ciri - ciri banyaknya fasilitas umum yang tersedia (seperti pertokoan, rumah sakit dan sekolah). Pada tahun 1990, pertumbuhan rata-rata populasi penduduk Indonesia per tahun sekitar 1,7 %, sementara itu populasi penduduk kota tumbuh tiga kali lebih cepat sekitar 4,4 %. hal ini memperkirakan akan ada 167 juta penghuni kota pada tahun 2025, diproyeksikan dari 275,6 juta total populasi penduduk Indonesia. Dari 8 kota utama 5 berada di pulau Jawa masing - masing menampung lebih dari sejuta orang, sekitar 12 % dari jumlah total populasi negara. Jakarta, ibukota negara ini merupakan pusat megalopolis (Jabodetabek) dan dihuni sekitar 9,2 juta orang.

Pertambahan jumlah penduduk yang tinggi di kota menimbulkan berbagai masalah sosial. Persoalan yang sering muncul adalah banyaknya perkampungan kumuh dan perumahan liar dipinggir - pinggir kota dan masalah sampah. Berdasarkan statistik Tahun 2001 (BPS, 2001) komposisi terbesar sampah di Indonesia adalah sampah organik yang layak kompos sebesar 65 %, kertas 13 %, dan plastik 11 %.

Komposisi Sampah di Indonesia

Volume rata-rata timbunan sampah harian di kota-kota metropolitan ataupun kota besar di jakarta di tunjukkan pada tabel sebagai berikut :

Tabel Volume Rata-Rata Timbunan Sampah Harian Kota Metropolitan di Indonesia Tahun 2007 (Data Non Fisik Adipura, 2007)

No.

Kota

Jumlah Penduduk (jiwa)

Rata – Rata Timbunan Sampah (m3/hari)

2005

2006

2007

2005

2006

2007

1

Medan

2.068.400

2.068.400

2.067.288

Td

4.382,00

4.985,00

2

Jakarta Barat

1.565.406

1.573.619

1.565.947

5.500,00

5.500,00

5.500,00

3

Jakarta Pusat

897.789

893.195

888.419

4.651,00

Td

5.280,00

4

Jakarta Timur

2.385.121

2.434.163

2.413.875

5.442,00

5.272,80

6.592,70

5

Jakarta Utara

1.176.307

1.182.749

1.257.952

4.180,00

Td

5.161,00

6

Jakarta Selatan

1.708.269

1.79.024

1.738.248

5.223,00

Td

5.663,00

7

Palembang

1.500.872

1.520.199

1.369.239

4.698,00

Td

5.100,00*

8

Makasar

1.160.011

1.179.024

1.223.540

3.580,00

Td

3.661,81

9

Depok

1.335.734

1.369.461

1.420.480

Td

Td

3.764,00

10

Bandung

2.141.837

2.453.302

2.520.812

6.473,70

Td

7.500,00

11

Tanggerang

1.700.000

1.914.316

1.537.558

4.225,00

5.000,00

3.367,00

12

Bekasi

Td

1.914.316

2.066.913

Td

Td

2.790,00

13

Surabaya

2.599.796

2.740.490

2.809.679

6.700,00

6.234,00

9.560,00**

14

Semarang

1.424.000

1.406.999

1.445.334

4.274,00

3.805,00

4.500,00

Ket : Td = Tidak ada data; * data hasil konfirmasi (kuesioner persampahan domestik); ** data SLDH Kota Surabaya 2007

Volume Rata-Rata Timbunan Sampah Harian Kota Besar di Indonesia Tahun 2007 (Data Non Fisik Adipura, 2007)

No.

Kota

Jumlah Penduduk (jiwa)

Rata – Rata Timbunan Sampah (m3/hari)

2005

2006

2007

2005

2006

2007

1

Banjarmasin

600.000

572.300

602.725

1.200,00

900,00

1.200,00

2

Pekanbaru

671.435

682.945

741.700

1.426,60

Td

1.800,00

3

Bogor

820.707

831.671

879.138

1.966,00

Td

2.210,00

4

Malang

780.863

770.818

820.373

820,00

820,00

700

5

Samarinda

561.471

579.933

593.853

2.844,00

Td

1.553,22

6

Batam

Td

591.253

729.029

400,00

558,30

463,03

7

Surakarta

556.257

559.057

560.000

1.280,00

588,00

1.180,00

8

Yogyakarta

512.464

520.575

526.470

1.571,00

Td

1.132,00

9

Padang

780.125

781.125

832.206

1.768,00

Td

1.600,00

10

Balikpapan

535.201

542.630

577.675

1.001,50

1.211,00

2.168,00

11

Bandar Lampung

742.749

880.490

844.606

Td

Td

867,00

12

Denpasar

585.150

Td

Td

2.320,00

2.374,00

Td

13

Kab. Tangerang

Td

875.034

Td

Td

Td

Td

Ket : Td = Tidak ada data

Jumlah penduduk di kota - kota metropolitan ataupun di kota besar di Indonesia menunjukkan gejala semakin meningkat, hal ini menyebabkan volume timbunan sampah semakin meningkat, sementara kemampuan mengangkut sampah tidak berubah. Dari 170 kota yang ada di Indonesia ada beberapa kota yang mampu mengelola sampahnya secara keseluruhan. Kota-kota tersebut meliputi : Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan. Di kota-kota tersebut timbunan sampah yang terjadi setiap hari hampir seluruhnya dapat diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sebaliknya, beberapa kota di Indonesia belum mampu menangani timbulnya sampah dengan cara mengangkut ke TPA, sedangkan kota yang mampu mengangkut timbunan sampah kurang dari 65 % dari kota yang ada di Indonesia. Berdasarkan data dari BPS tahun 2004, dari total timbunan sampah yang terangkut dan dibuang ditempat Pembuangan Akhir (TPA) berjumlah sekitar 41,28 %, dibakar 35,59 %, dikubur 7,97 %, di buang sembarangan (ke sungai, saluran, jalan, dsb) 14,01 % dan yang terolah (dikompos dan didaur ulang) hanya 1,15 %.

Berkaitan dengan sistem pengolahan sampah yang masih berdasarkan prinsip Kumpul – Angkut – Buang dan sepenuhnya tergantung dari keberadaan TPA, diperkirakan bahwa dalam 5 – 10 tahun kedepan, pengelolaan sampah di banyak kota di Indonesia akan mengalami persoalan dengan habisnya masa pakai TPA, sementara lokasi TPA pengganti semakin sulit diperoleh sehubungan dengan terbatasnya lahan dan meningkatnya penolakan masyarakat terhadap keberadaan TPA, khususnya yang terletak di sekitar pemukiman penduduk.

Kondisi TPA di berbagai kota di Indonesia pada umumya tergolong kurang/tidak memadai. Berdasarkan hasil evaluasi Program Adipura 2007, diketahui bahwa rata-rata penilaian yang di peroleh untuk berbagai komponen utama pada umumnya jelek.

2.3. Dampak Sampah

2.3.1. Dampak Terhadap Kesehatan

Lokasi dan pengelolaan sampah yang kurang memadai (pembuangan sampah yang tidak terkontrol) merupakan tempat yang cocok bagi beberapa organisme dan menarik bagi berbagai binatang seperti lalat dan anjing yang dapat menjangkitkan penyakit. Potensi bahaya kesehatan yang dapat ditimbulkan adalah sebagai berikut:

1. Penyakit diare, kolera, tifus menyebar dengan cepat karena virus yang berasal dari sampah dengan pengelolaan tidak tepat dapat bercampur air minum. Penyakit demam berdarah (haemorhagic fever) dapat juga meningkat dengan cepat di daerah yang pengelolaan sampahnya kurang memadai.

2. Penyakit jamur dapat juga menyebar (misalnya jamur kulit).

3. Penyakit yang dapat menyebar melalui rantai makanan. Salah satu contohnya adalah suatu penyakit yang dijangkitkan oleh cacing pita (taenia). Cacing ini sebelumnya masuk ke dalam pencernaaan binatang ternak melalui makanannya yang berupa sisa makanan/sampah.

4. Sampah beracun: telah dilaporkan bahwa di Jepang kira-kira 40.000 orang meninggal akibat mengkonsumsi ikan yang telah terkontaminasi oleh raksa (Hg). Raksa ini berasal dari sampah yang dibuang ke laut oleh pabrik yang memproduksi baterai dan akumulator.

2.3.2. Dampak terhadap Lingkungan

Sampah dari berbagai sumber dapat mencemari lingkungan, baik lingkungan darat, udara maupun perairan. Pencemaran darat yang dapat ditimbulkan oleh sampah misalnya ditinjau dari segi kesehatan sebagai tempat bersarang dan menyebarnya bibit penyakit, sedangkan ditinjau dari segi keindahan, tentu saja menurunnya estetika (tidak sedap dipandang mata). Macam pencemaran udara yang ditimbulkannya misalnya mengeluarkan bau yang tidak sedap, debu gas-gas beracun. Pembakaran sampah dapat meningkatkan karbonmonoksida (CO), karbondioksida (CO2) nitrogen-monoksida (NO), gas belerang, amoniak dan asap di udara. Asap di udara, asap yang ditimbulkan dari bahan plastik ada yang bersifat karsinogen, artinya dapat menimbulkan kanker, berhati-hatilah dalam membakar sampah.

pencemaran perairan yang ditimbulkan oleh sampah misalnya terjadinya perubahan warna dan bau pada air sungai, penyebaran bahan kimia dan mikroorganisme yang terbawa air hujan dan meresapnya bahan-bahan berbahaya sehingga mencemari sumur dan sumber air. Bahan-bahan pencemar yang masuk kedalam air tanah dapat muncul ke permukaan tanah melalui air sumur penduduk dan mata air. Jika bahan pencemar itu berupa B3 (bahan berbahaya dan beracun) mislnya air raksa (merkuri), chrom, timbale, cadmium, maka akan berbahaya bagi manusia, karena dapat menyebabkan gangguan pada syaraf, cacat pada bayi, kerusakan sel-sel hati atau ginjal. Baterai bekas (untuk senter, kamera, sepatu menyala, jam tangan) mengandung merkuri atau cadmium, jangan di buang disembarang tempat karena B3 didalamnya dapat meresap ke sumur penduduk. Cairan rembesan sampah yang masuk ke dalam drainase atau sungai akan mencemari air. Berbagai organisme termasuk ikan dapat mati sehingga beberapa spesies akan lenyap, hal ini mengakibatkan berubahnya ekosistem perairan biologis. Penguraian sampah yang dibuang ke dalam air akan menghasilkan asam organik dan gas-cair organik, seperti metana. Selain berbau kurang sedap, gas ini dalam konsentrasi tinggi dapat meledak.

2.3.3. Dampak terhadap Keadaan Sosial dan Ekonomi

a. Pengelolaan sampah yang kurang baik akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana.

  1. Memberikan dampak negatif terhadap kepariwisataan.
  2. Pengelolaan sampah yang tidak memadai menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan pembiayaan secara tidak langsung (tidak masuk kerja, rendahnya produktivitas).
  3. Pembuangan sampah padat ke badan air dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
  4. Infrastruktur lain dapat juga dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.

2.3.4. Dampak Sosial Terhadap masyarakat

a. Kerukunan

Permasalahan sampah dapat berkaitan dengan nilai kerukunan, atau sebaliknya justru dapat menambah kerukunan. Orang yang sering membuang sampah di sekitar tempat tinggalnya dan mencemari ligkungan dapat menimbulkan ketidaksenangan tetangganya. Hal yang demikian ini dapat menimbulkan keretakan hubungan antara tetangga. Kondisi yang demikian perlu di ubah agar terjadi hal yang sebaliknya, yakni dapat semakin meningkatkan kerukunan. Misalnya pada awalnya tetangga yang merasa dirugikan melaporkan kepada RT atau yang berwenang. Selanjutnya ketua RT pejabat memanggil warganya untuk bermusyawarah dan mengadakan penyuluhan kebersihan. Akhirnya perlu diadakan gotong royong melakukan pembersihan lingkungan agar setia warga merasa bertanggung jawab terhadap kebersihan lingkungannya.

b. Kesanggupan

Setiap warga hendaknya memiliki kesanggupan untuk menempatkan sampah pada tempatnya, memisahkan sampah yang terurai dan yang tidak teruai, menjaga kebersihan lingkungannya, dan tidak membuang sampah yang tergolong bahan beracun dan berbahaya (B3) ke sembaranga tempat. Pekerjaan tersebut bukanlah pekerjaan yang sulit dilakukan, juga bukan merupakan pekerjaan yang mustahil untuk dilakukan. Maka yang dipentingkan adalah kesadaran dan kesanggupan.

Dampak negatif lain yang ditimbulkan dari sampah yang tidak dikelola dengan baik adalah sebagai berikut:

1. Menurunnya kualitas lingkungan

2. Menurunnya estetika lingkungan

3. Timbulan sampah yang bau, kotor dan berserakan akan menjadikan lingkungan tidak indah untuk dipandang mata

4. Terhambatnya pembangunan negara

5. Dengan menurunnya kualitas dan estetika lingkungan, mengakibatkan pengunjung atau wisatawan enggan untuk mengunjungi daerah wisata tersebut karena merasa tidak nyaman, dan daerah wisata tersebut menjadi tidak menarik untuk dikunjungi. Akibatnya jumlah kunjungan wisatawan menurun, yang berarti devisa negara juga menurun.

2.4. Pengelolaan Sampah

2.4.1. Tujuan Pengelolaan Sampah

a. Mengubah sampah menjadi material yang memiliki nilai ekonomis

b. Mengolah sampah agar menjadi material yang tidak membahayakan bagi lingkungan hidup.

2.4.2. Konsep Pengelolaan Sampah

Terdapat beberapa konsep pengelolaan sampah yang berbeda dalam penggunaannya, antara negara-negara atau daerah. Konsep yang banyak digunakan salah satunya dengan mengacu pada konsep hirarki limbah atau hirarki sampah.

Diagram dari hirarki limbah.

Hirarki Sampah atau hirarki limbah merujuk kepada " 3 M " mengurangi sampah, menggunakan kembali sampah dan mendaur ulang, yang mengklasifikasikan strategi pengelolaan sampah sesuai dengan keinginan dari segi minimalisasi sampah. Hirarki limbah yang tetap menjadi dasar dari sebagian besar strategi minimalisasi sampah. Tujuan limbah hirarki adalah untuk mengambil keuntungan maksimum dari produk-produk praktis dan untuk menghasilkan jumlah minimum limbah.

Pengelolaan sampah seyogyanya dilakukan sedekat mungkin dengan sumbernya, yaitu produsen sampah itu sendiri. Produsen sampah bisa dipaparkan antara lain :

1. Rumah tangga / masyrakat umum.

2. Pusat perdagangan komersial : Pasar, hotel, restoran dan tempat hiburan

3. Fasilitas umum dan sosial : Rumah ibadah, rumah sakit, terminal, stasiun, sekolah

4. Industri besar : pabrik, perkantoran

Dapat disimpulkan bahwa penanganan sampah adalah bukan semata- mata tugas pemerintah. Jadi pengelolaan sampah harus ditangani ke pendekatan sumber sampah tersebut diatas. Pendekatan secara umum bisa dilakukan dengan prinsip 4 R yang bisa diterapkan dalam keseharian di lingkup terkecil, yakni :

  1. Reduce (Mengurangi); sebisa mungkin lakukan minimalisasi barang atau material yang kita pergunakan. Semakin banyak kita menggunakan material, semakin banyak sampah yang dihasilkan.
  2. Re-use (Memakai kembali); sebisa mungkin pilihlah barang-barang yang bisa dipakai kembali. Hindari pemakaian barang-barang yang disposable (sekali pakai, buang). Hal ini dapat memperpanjang waktu pemakaian barang sebelum ia menjadi sampah.
  3. Recycle (Mendaur ulang); sebisa mungkin, barang-barang yg sudah tidak berguna lagi, bisa didaur ulang. Tidak semua barang bisa didaur ulang, namun saat ini sudah banyak industri non-formal dan industri rumah tangga yang memanfaatkan sampah menjadi barang lain. Teknologi daur ulang, khususnya bagi sampah plastik, sampah kaca, dan sampah logam, merupakan suatu jawaban atas upaya memaksimalkan material setelah menjadi sampah, untuk dikembalikan lagi dalam siklus daur ulang material tersebut.
  4. Replace ( Mengganti); teliti barang yang kita pakai sehari-hari. Gantilah barang barang yang hanya bisa dipakai sekalai dengan barang yang lebih tahan lama. Juga telitilah agar kita hanya memakai barang-barang yang lebih ramah lingkungan, Misalnya, ganti kantong keresek kita dnegan keranjang bila berbelanja, dan jangan pergunakan styrofoam karena kedua bahan ini tidak bisa didegradasi secara alami.

Sedangkan memurut RUU Pengelolaan Sampah Meneg Lingkingan Hidup kegiatan pengelolaan sampah meliputi berbagai kegiatan yakni :

1. Pengurangan

Hal ini dilakukan dengan cara mengurangi produksi dan konsumsi barang yang kemasannya sulit atau tidak dapat didaur ulang.

2. Pemilahan

- Memisahkan sampah yang mengadung bahan berbhaya beracun ( B3 ).

- Memisahkan sampah yang tidak mengandung B3 menjadi sampah kering dan sampah basah

3. Pengumpulan

Pengumpulan sampah dilakukan dengan memindahkan sampah dari sumber ke tempat penyimpanan sementara.

4. Pemanfaatan

Sampah dapat dimanfaatkan baik untuk kepentingan komersil maupun non komersil

5. Pengangkutan

Pengangkutan sampah dari tempat penyimpanan sementara ke tempat pengolahan akhir, diangkut dengan alat angkut khusus yang disertai dengan dokumen pengangkutan sampah.

6. Pengolahan

Pengolahan sampah dapat dilakukan dengan teknologi disesuaikan denga kebutuhan.

2.4.3. Teknologi Pengelolaan Sampah

a. Metoda Pembuangan/Penimbunan

Pembuangan sampah pada penimbunan darat termasuk menguburnya untuk membuang sampah, metode ini adalah metode paling populer di dunia. Penimbunan ini biasanya dilakukan di tanah yg ditinggalkan , lubang bekas pertambangan , atau lubang lubang dalam. Penimbunan darat yg tidak dirancang dan tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan berbagai masalah lingkunga, yaitu adanya genangan air sampah. Efek samping lain dari sampah adalah gas methan dan karbon dioksida yang juga sangat berbahaya.

Penimbunan darat yang modern diantaranya adalah metode pengumpulan air sampah menggunakan bahan tanah liat atau pelapis plastik. Sampah biasanya dipadatkan untuk menambah kepadatan dan kestabilannya , dan ditutup untuk tidak menarik hama terutama hama tikus. Banyak penimbunan sampah mempunyai sistem pengekstrasi gas yang terpasang untuk mengambil gas yang terjadi. Gas yang terkumpul akan dialirkan keluar dari tempat penimbunan dan dibakar dimesin berbahan bakar gas untuk membangkitkan listrik.

b. Sanitary Landfill

Metode penimbunan sampah dengan membuat cekungan besar di dalam tanah, lapisan tanah paling bawah dilapisi bahan geotekstil yang kedap air dan dipasang sejumlah pipa sanitary untuk mengalirkan limbah. Setiap tumpukan sampah sedalam 2 meter ditutup lapisan tanah setebal 15 cm. Cara ini memerlukan areal khusus yang sangat luas. Penanganan dengan cara ini memiliki buangan berupa gas dan cairan yang jika tidak dikelola dengan baik tetap akan menjadi masalah. Penggunaan metode ini harus mempertimbangkan hingga berapa lama TPA dapat digunakan dan kemungkinan disiapkannya TPA pengganti.

c. Incinerator ( pembakaran )

Pembakaran dilakukan oleh perorangan atau oleh industri dalam skala besar. Hal ini dapat dilakukan untuk sampah padat, cair, maupun gas. Pembakaran dikenal sebagai cara yang praktis untuk membuang beberapa jenis sampah berbahaya, contohnya sampah medis (sampah biologis). Pelaksanaan metode ini harus diusahakan sejauh mungkin dari pemukiman demi menghindari pencemaran udara. Hasil dari pembakaran ini menghasilkan dioksin, yaitu ratusan jenis kimia berbahaya seperti CDF ( chlorined dibenzo furan ), CDD ( chlorined dibenzo dioxin ) dan PCB ( poly chlorinated byphenil) . Jika senyawa ini tidak dapat terurai maka akan terhirup oleh makhluk hidup dan akan mengendap dalam tubuh , yang pada kadar tertentu akan mengakibatkan kanker.

d. Metode Minimalisasi Sampah

Sebuah metode yang penting dari pengelolaan sampah adalah pencegahan zat sampah terbentuk, atau dikenal juga dengan "pengurangan sampah". Metode minimalisasi sampah termasuk penggunaan kembali barang bekas pakai, memperbaiki barang yang rusak, mendesain produk agar dapat diisi ulang atau bisa digunakan kembali contohnya tas belanja katun menggantikan tas plastik, mengajak konsumen untuk menghindari penggunaan barang sekali pakai contohnya kertas tissue, dan mendesain produk yang menggunakan bahan yang lebih sedikit untuk fungsi yang sama contohnya pengurangan bobot kaleng minuman.

e. Metode Daur Ulang

Pendaurulangan sampah (recycle) merupakan upaya untuk mengurangi sampah dan menghemat sumber daya alam. Proses pengambilan barang yang masih memiliki nilai dari sampah untuk digunakan kembali disebut sebagai daur ulang. Ada beberapa cara daur ulang, pertama adalah mengambil bahan sampahnya untuk diproses lagi. Penggunaan ulang (reuse) sampah dapat dilakukan terhadap sampah anorganik, bahan kertas dan metal. Misalnya kaleng bekas kue diubah fungsinya menjadi tempat gula, wadah plastik digunakan untuk pot, kotak karton untuk tempat pensil, dan seterusnya, sampah logam yang berasal dari rongsokan alat-alat dapat diolah lagi menjadi produk metal lainnya. Botol-botol dari kaca, dapat diolah kembali menjadi produk kaca yang lain. Sampah plastik dapat diolah menjadi produk plastik lain misalnya dijadikan pigura, penggaris, kantong plastik, tas, pot dan sebagainya. Sampah kertas dapat didaur ulang menjadi kertas yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Beberapa industri rumah tangga memanfaatkan bahan bekas dari kaca tersebut. Untuk perhiasan,hiasan dan sebagainya.

Beberapa metode baru dari daur ulang

1. Pengkomposan

http://upload.wikimedia.org/wikipedia/commons/thumb/3/30/Compost_Heap.jpg/220px-Compost_Heap.jpgMaterial sampah organik, seperti zat tanaman, sisa makanan atau kertas, bisa diolah dengan menggunakan proses biologis untuk kompos, atau dikenal dengan istilah pengkomposan. Hasilnya adalah kompos yang bisa digunakan sebagai pupuk dan gas methana yang bisa digunakan untuk membangkitkan listrik. Sampah rumah tangga sebenarnya dapat diubah menjadi kompos yang berguna untuk tumbuhan di perkarangan rumah sendiri. Contoh dari pengelolaan sampah menggunakan teknik pengkomposan adalah Green Bin Program (program tong hijau) di Toronto, Kanada, dimana sampah organik rumah tangga, seperti sampah dapur dan potongan tanaman dikumpulkan di kantong khusus untuk di komposkan. Proses pembentukan kompos dilakukan oleh mikroorganisme. Sampah yang dapat dijadikan kompos adalah sampah-sampah organik. Sebelum pengomposan, sampah organik dipisahkan terlebih dahulu dari sampah anorganik. Di Negara Belanda industri pengolahan kompos merupakan industri yang menguntungkan serta merupakan upaya penyelamatan lingkungan. Metode pengkomposan ini bisa memperbaiki struktur tanah untuk meningkatkan permeabilitas tanah dan mengurangi penggunanan pupuk urea yang berasal dari bahan mineral (anorganik) yang cukup mahal dan meningkatkan pencemaran tanah. Metode pengkomposan juga dapat meningkatkan waktu retensi air dalam tanah, serta mampu memelihara mikroorganisme alami tanah yang ikut berperan dalam proses adsorpsi humus oleh tanaman.

2. Pengolahan kembali secara fisik

Metode ini adalah metode paling populer dari daur ulang, yaitu mengumpulkan dan menggunakan kembali sampah yang dibuang, contohnya botol bekas pakai yang dikumpulkan untuk digunakan kembali. Pengumpulan bisa dilakukan dari sampah yang sudah dipisahkan dari awal (kotak sampah/kendaraan sampah khusus), atau dari sampah yang sudah tercampur. Sampah yang biasa dikumpulkan adalah kaleng minum aluminum, kaleng baja makanan/minuman, botol kaca, kertas karton, koran, majalah, dan kardus. Jenis plastik lain seperti (PVC, LDPE, PP, PS) juga bisa di daur ulang. Daur ulang dari produk yang komplek seperti komputer atau mobil lebih susah, karena bagian bagiannya harus diurai dan dikelompokan menurut jenis bahannya.

2.4.4. Manfaat Pengolahan Sampah Organik dan Anorganik

1. Untuk bahan Makanan Ternak

Sampah organik yang berasal dari kegiatan pertanian begitu sering kali dibuang begitu saja, padahal sampah demikian dapat dimanfaatkan untuk makanan ternak. Sampah yang demikian misalnya jerami, biji-bijian, tangkai sayuran, ampas tebu, buah-buahan, dan dedaunan dapat dimanfaatkan untuk makanan ternak, setelah pemprosesan dan ditambah dengan bahan bergizi. Sampah tersebut merupakan sumber karbohidrat, protein, lemak, vitamin, dan mineral.

2. Perdagangan

Di kota-kota besar para pemilik toko atau swalayan berlomba mendisain tas plastik pembungkus seindah mungkin walaupu harus mengeluarkan biaya lebih. Kemudian tas ini menjadi tanggung jawab konsumen dalam pembuangan maupun pemakaian selanjutnya pemakaian semacam ini harus berangsur diubah karena menyebabkan sampah plastik yang beredar di masyarakat semakin besar. Sampah perdagangan seperti halnya plastik pembungkus ini adalah tanggung jawab pemilik toko atau swalayan. Para pedagang ini dapat membentuk mitra kerja dalam mengumpulkan sampah untuk digunakan lagi atau didaur ulang. Jika hal ini dapat dilakukan ada beberapa hal yang bisa dinikmati, yaitu :

1. Biaya baku plastik kurang, yang berarti juga penghematan sumber daya alam

2. Terciptanya lapangan kerja bagi pemulung

3. Terciptanya suasana lingkungan yang bersih

4. Konsumen akan lebih menghargai dan lebih suka membeli barang-barang dari perusahaan yang berorientasi lingkungan.

3. Biogas

Para petani selalu mencari jalan untuk meningkatkan taraf hidupnya. Salah satu cara meningkatkan taraf hidup ialah dengan cara membuat bahan bakar untuk memasak. Dewasa ini banyak petani membuat bahan bakar biogas berskala kecil dirumah. Biogas adalah gas-gas yang dapat digunakan sebagai bahan bakar yang dihasilkan dari proses pembungkusan sampah organik secara anaerobik. Bahan baku dapat diambil dari kotoran hewan atau bahan sisa-sisa tanaman atau campuran dari keduanya. Secara garis besar, biogas dapat dibuat dengan mencampur sampah organik dengan air kemudian dimasukkan kedalam tempat yang kedap udara. Selanjutnya dibiarkan selama kurang 2 minggu.

Dengan adanya pembuatan biogas dari sampah maka mempunyai kelebihan antara lain :

- Mengurangi jumlah sampah

- Menghemat energi dan merupakan sumber energi yang tidak merusak lingkungan

- Nyala api bahan bakar biogas ini terang/bersih, tidak berasap seperti arang kayu atau kayu bakar. Dengan menggunakan biogas, dapur serta makanan akan tetap bersih.

- Residu dari biogas dapat dimanfaatkan untuk pupuk ladang.

4. Mereduksi sampah secara sistematis.

5. Membuka lapangan kerja baru karena tiap unit mampu menyerap 4-6 tenaga kerja.

6. Menambah penghasilan bagi komunitas pasar.

7. Menyediakan pupuk organik berkualitas tinggi bagi petani dengan harga terjangkau.

8. Menanggulangi kelangkaan pupuk dan lahan kritis.

9. Mengurangi beban pengelolaan sampah pemerintah daerah

10. Mencegah pemanasan global.

11. Mendukung terciptanya ketahanan pangan nasional berbasiskan pertanian organik.

12. Penghematan sumber daya alam

13. Penghematan energy

14. Penghematan lahan TPA

15. Lingkungan asri (bersih, sehat, nyaman)

BAB III

PENUTUP

3.1. Kesimpulan

Keadaan sampah di Indonesia semakin hari semakin meningkat, terlebih di kota besar seperti Jakarta yang merupakan penyumbang terbesar sampah. Dampak sampah sangat merugikan, terutama terhadap lingkungan dan kesehatan, untuk itu dibutuhkan pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah bertujuan untuk mengubah sampah menjadi material yang memiliki nilai ekonomis dan tidak membahayakan bagi lingkungan hidup.

3.2. Saran

Konsep pengolahan sampah sebaiknya mengacu pada Hirarki Sampah. Langkah pertama sebaiknya sampah dipilih dan dipisahkan menurut jenisnya. Jika sampah tersebut adalah sampah organik kita bisa membuatnya menjadi pupuk kompos ataupun jika sampah organiknya masih segar kita bisa memberikannya kepada hewan ternak. Adapun jika sampah itu adalah sampah anorganik kita bisa mendaur ulangnya ditempat khusus pengolahan sampah terpadu, dengan berbekal teknologi pengolahan sampah akan lebih mudah diatasi.

DAFTAR PUSTAKA

Azwaruddin. 13 Oktober 2010. Sampah. http://azwaruddin.blogspot.com/2008/05/pengertian-sampah.html

Wikipedia. 11 oktober 2010. Sampah. http://id.wikipedia.org/wiki/Sampah

Pradina. 12 oktober .Harta berlimpah dari kumpulan sampah. http://pradinacweet.blogdetik.com/2010/01/28/harta-berlimpah-dari-kumpulan-sampah/

Sirodjuddin, ardan. 11 oktober. Efek sampah terhadap manusia dan lingkungan. http://ardansirodjuddin.wordpress.com/2008/08/05/efek-sampah-terhadap-manusia-dan-lingkungan/

Daftar Pengunjung